Distribusi SPPT PBB Kelurahan Brontokusuman

Kelurahan Brontokusuman menyelenggarakan kegiatan distribusi SPPT PBB tahun 2025 pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 pukul 12.30 WIB bertempat di RR Waskito Lantai 2 Kelurahan Brontokusuman.
Pembagian SPPT PBB di Kelurahan Brontokusuman di lakukan oleh aparat kelurahan. Pembagian ini dapat dilakukan berdasarkan RW setempat.
Tentunya wajib pajak mempunyai kewajiban setelah menerima SPPT maka diimbau untuk membayar PBB sebelum jatuh tempo. PBB dibayarkan setahun sekali dan harus dibayarkan paling lambat enam bulan setelah menerima SPP.
Sekretaris Lurah Brontokusuman, Lusi Herlina, S.H. dalam sambutannya mengajak kepada ketua RW untuk mensosialisasikan ke warga agar taat membayar PBB karena salah satu pendukung pembangunan di Kota Yogyakarta.
Tantangan dalam pembayaran SPPT PBB biasanya kebanyakan wajib pajak membayarnya mepet mendekati jatuh tempo dan beberapa wajib pajak domisili luar daerah.